SUSUN – RUMAH
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002
2002
RUMAH SUSUN DI KOTA PEKANBARU
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Rumah Susun di Kota Pekanbaru telah disetujui , sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09/Kpts/DPRD/2002. |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 26 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000, Peraturan Menteri Pekrejaan Umum Nomor 60/PRT/1992, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1989, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 4 Tahun 1993, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2000. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai rumah susun di kota pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 3 Oktober 2002 |
|
CATATAN | : | – |