IZIN GANGGUAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 8 TAHUN 2012
2012
RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK : – Bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan kota sesuai dengan lajunya pembangunan yang beraneka ragam memerlukan penataan kota (perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang kota) secara terpadu, menyeluruh, efisien dan efektif.
– Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 19 Tahun 1987, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Permen PU No. 63/PRT/1993, Permen LH No. 11 Tahun 2006, Permen PU No. 26/PRT/M/2006, Permen PU No. 29/PRT/M/2006, Permen PU No. 30/PRT/M/2006, Permen PU No. 24/PRT/M/2007, Permenpera No. 11/PERMEN/M/2008, Permendagri No. 54 Tahun 2009, Permendagri No. 32 Tahun 2010, Kepmendagri No. 23 Tahun 1986, Kepmenhub No. KM 60 Tahun 2004, Perda No. 15 Tahun 2000, Perda No. 10 Tahun 2006, Perda No. 8 Tahun 2008.
– Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi izin gangguan, dengan sistimatika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan bangunan gedung;
3. Ketentuan administrasi bangunan;
4. Perencanaan teknis bangunan;
5. Ketentuan teknis bangunan;
6. Perizinan bangunan
7. Retribusi;
8. Insentif pemungutan retribusi IMB;
9. Ketentuan Pidana;
10. Pengawasan;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 10 Agustus 2012.
CATATAN :