PENGGUNAAN TANAH – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 1998
1998
RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi izin peruntukan penggunaan tanah, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;
Diundangkan Pada Tanggal 31 Mei 1999 |
|
CATATAN | : | – |