SOTK LEMBAGA TEKNIS- PEMBENTUKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2008
2008
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK LEMBAGA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan terutama oleh lembaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru secara efektif, efisien dan professional yang dilaksanankan atas kewenangan pemerintah daerah dalam era otonomi daerah dan antisipasi dinamika masyarakat dalam era globalisasi. |
– | Dasar hukum :
Undang-undang No.8 Tahun 1956, Undang-undang No.8 tahun 1974, Undang-undang No.43 Tahun 1999, Undang-undang No.17 Tahun 2003, Undang-undang No.1 Tahun 2004, Undang-undang No.10 Tahun 2004, Undang-undang No.32 Tahun 2004, Undang-undang No.33 Tahun 2004, Undang-undang No.16 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.24 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2008. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur tentang Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan 3. Inspektorat 4. Badan Kepegawaian Daerah 5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 6. Badan Lingkungan Hidup 7. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat 8. Badan Penanaman Modal dan Promosi 9. Badan Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat dan keluarga Berencana 10. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksanan Penyuluhan Pertanian 11. Badan Pelayanan Terpadu 12. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah 13. Satuan Polisi Pamong Praja 14. Unit Pelaksana Teknis Badan, Kantor dan Satuan 15. Kelompok Jabatan Fungsional 16. Pembiayaan 17. Ketentuan Penutup |
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;Diundangkan pada tanggal 31 Juli 2008 | |
CATATAN | : | Peraturan Daerah ini dibuat dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, agar Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menata organisasi dengan efisien, efektif dan rasional sesuai kebutuhan. |