KUANTAN SINGINGI – RENCANA TATA RUANG WILAYAH
PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 01 TAHUN 2004 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
ABSTRAK | : | – |
Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No.24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang, maka dipandang perlu untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Peraturan Daerah. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.24 Tahun 1992, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999, Permendagri No.4 Tahun 1997, Permendagri No.8 Tahun 1998, Permendagri No.9 Tahun 1998. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten sampai dengan batas ruang daratan dan ruang udara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaA
STATUS |
A
: |
a
– – |
Aa
Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Teluk Kuantan pada Tanggal 25 Februari 2004 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a
a |
Abstrak
abstrak