Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pajak Restoran

RESTORAN -PAJAK

PERDA NO. 18 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 18 TAHUN 2004 TENTANG PAJAK RESTORAN

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian atas Perda No.05 Tahun 1998 tentang Pajak Restoran yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, maka diperlukan pengaturan kembali atau Perda tersebut.

Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.27 Tahun 1983; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; Kepmendagri No.23 Tahun 1986; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.173 Tahun 1997; Kepmendagri No.178 Tahun 1997.

Peraturan Daerah Ini mengatur tentang  pungutan pajak atas setiap pembayaran di restoranl yang dikelola oleh orang pribadi atau badan hukum dalam wilayah Kab. Inhu dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Nama, objek dan subjek pajak
  3. Dasar pengenaan dan tariff pajak
  4. Wilayah Pemungutan dan cara penghitungan pajak
  5. Masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah
  6. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak
  7. Tata cara pembayaran
  8. Tata cara penagihan pajak
  9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak
  10. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
  11. Keberatan dan banding
  12. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  13. Kadaluwarsa
  14. Ketentuan pidana
  15. Penyidikan
  16. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 31 Agustus 2004
CATATAN

:

[Download Perda]