Perda Kabupaten Kuansing Nomor 01 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

KUANTAN SINGINGI – RENCANA TATA RUANG WILAYAH

PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 01 TAHUN 2004 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

ABSTRAK :

Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No.24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang, maka dipandang perlu untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Peraturan Daerah.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.24 Tahun 1992, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999, Permendagri No.4 Tahun 1997, Permendagri No.8 Tahun 1998, Permendagri No.9 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten sampai dengan batas ruang daratan dan ruang udara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Ruang Lingkup
  3. Asas Tujuan dan Strategi
  4. Rencana Tata Ruang Wilayah
  5. Pola Pengembangan System Prasarana Wilayah
  6. Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat
  7. Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah
  8. Pengendalian Pemanfaatan Ruang
  9. Sanksi
  10. Ketentuan Pidana
  11. Penyidikan
  12. Ketentuan Lain-lain
  13. Ketentuan Peralihan
  14. Ketentuan Penutup
aaA

STATUS

A

:

a

Aa

Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Teluk Kuantan pada Tanggal 25 Februari 2004

CATATAN a
:a
aaaa
a

a

Abstrak

abstrak

[Download Perda]