Penyelenggaraan Reklame
2015
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2015
Penyelenggaraan Reklame
13 HLM
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Reklame
-
Abstrak :
- – bahwa salah satu upaya untuk menciptakan keindahan kota agar sesuai dengan estetika dan perkembangan kota,serta meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum maka diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan reklame di kabupaten kepulauan meranti;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
- – Peraturan Daerah ini berisi 13 (Tiga Belas) Bab, 23 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan, Perencanaan Penyelenggaraan/Pemasangan Reklame, Lokasi,Tata Cara Dan Larangan Penyelenggaraan/Pemasangan Reklame , Perizinan, Penertiban dan Pembongkaran, Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Reklame, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
- Penyelenggaraan Reklame
CATATAN :
PERDA NOMOR 3 TAHUN 2015