Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
Di Kota Dumai
2016
Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal Di Kota Dumai 2016
17 HLM
Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal Di Kota Dumai 2016
-
Abstrak :
- – bahwa dalam rangka meningkatkan penanaman modal guna mendukung pembangunan, perlu diciptakan suatu kondisi yang menjamin kepastian hukum, kemudahan pelayanan dan perizinan kepada para penanam modal;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009. - – Peraturan Daerah ini berisi 12 (dua belas) Bab, 44 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum;Prinsip Dan Tujuan, Bentuk Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal, Kriteria Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal , Hak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penanaman Modal, Tata Cara Pemberian Insentif Dan Kemudahan, Tim Verisifikasi Pelayanan Penanaman Modal,Jangka Waktu Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal , Pembina Dan Pengawasan , Pelapora Dan Evaluasi , Sanksi Administrative, Ketentuan Penutup
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
- Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
CATATAN :
PERDA NOMOR 5 TAHUN 2016