KEKAYAAN DAERAH – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2000
2000
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Peraturan Daerah ini melihat bahwa perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber penerimaan pendapatan yang cukup potensial dari Provinsi Riau. Adapun sumber penerimaan pendapatan yang cukup potensial adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 20 Tahun 1997; PP No.25 Tahun 2000; Permendagri No.7 Tahun 1997; Perda Provinsi Riau No.2 Tahun 1998. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan sistimatika: 1. Ketentuan umum 2. Nama, Obyek, Subyek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Ketentuan Pemakaian Kekayaan Daerah 5. Retribusi 6. Tata Cara Pembayaran 7. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 8. Uang Perangsang 9. Ketentuan Pidana 10. Penyidikan 11. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan pada tanggal 23 Januari 2001 | |
CATATAN |
: |
|