PDAM – PERUBAHAN STATUS
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2002
2002
PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) PROVINSI RIAU DI PEKANBARU MENJADI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA PEKANBARU
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda Provinsi Riau No.2 Tahun 1998 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Propinsi Daerah Tingkat I Riau mengenai pengalihan status PDAM Propinsi Riau menjadi PDAM Kota Pekanbaru dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
– | Dasar Hukum :
UU No.61 Tahun 1958; UU No.2 Tahun 1962; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Provinsi Riau Di Pekanbaru Menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pekanbaru | ||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 7 Maret 2002 |
CATATAN | : | – |