BPD RIAU – PERUBAHAN BADAN HUKUM
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2002
2002
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH RIAU DARI PERUSAHAAN DAERAH (PD) MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk meningkatkan peran serta Bank Pembangunan Daerah Riau dalam membantu mendorong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat dan pemerataan pembangunan daerah dipandang perlu mengadakan perubahan bentuk badan hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
– | Dasar Hukum :
UU No.61 Tahun 1958; UU No.7 Tahun 1992; UU No.1 Tahun 1995; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.30 Tahun 1999; PP No.105 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.39 Tahun 2001; Keppres No.44 Tahun 1999; Permendagri No.1 Tahun 1998; Permendagri No.1 Tahun 1999; Permendagri No.3 Tahun 1999; Kepmendagri No.58 Tahun 1999. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau Dari Perusahaan Daerah (Pd) Menjadi Perseroan Terbatas (Pt) Bank Pembangunan Daerah dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank; 3. Tujuan; 4. Tempat Kedudukan; 5. Kegiatan Usaha; 6. Modal; 7. Saham-saham; 8. Rapat Umum Pemegang Saham; 9. Direksi; 10. Dewan Komisaris; 11. Kepegawaian; 12. Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran; 13. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; 14. Penggabungan/Peleburan dan Pengambilalihan; 15. Pembubaran dan Likuidasi; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 27 Agustus 2002 |
CATATAN | : | – |