Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2009 – 2013

2009-2013 – RPJP

PERDA NO. 10 TAHUN 2009

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) PROVINSI RIAU TAHUN 2009 – 2013

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk untuk memuat perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Dasar hukum : UU No.61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007;  UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007;  PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; Perpres No.7 Tahun 2005; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.10 Tahun 1994; Perda No.4 Tahun 2003; Perda No.4 Tahun 2003; Perda No.7 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2008; Perda No.1 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2009 – 2013 dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Kedudukan

3.        Maksud dan Tujuan

4.        Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

5.        Sistematika

6.        Ketentuan Penutup

STATUS

:

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 26 Oktober 2009

CATATAN

:

[Download Perda Bagian 1]

[Download Perda Bagian 2]

[Download Perda Bagian 3]