Perda Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Pembentukan BUMD PT Permodalan Ekonomi Rakyat

BUMD PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT – PEMBENTUKAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2002

2002

PEMBENTUKAN BUMD PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT

ABSTRAK

:

Bahwa Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang akan didirikan tersebut bertujuan untuk melakukan pengembangan dan pemberdayaan perekonomian rakyat melalui bantuan permodalan, jasa managemen, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan usaha kecil, mikro, menengah dan koperasi sebagai perwujudan dari lima pilar pembangunan Riau menuju perwujudan visi riau 2020

Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 36 Tahun 2001

Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan BUMD PT. PER dengan sistimatika:

1. Ketentuan umum

2. Pendirian

3. Maksud dan tujuan

4. Tempat kedudukan dan ruang lingkup kegiatan usaha

5. Modal dasar dan saham

6. Rapat umum pemegang saham

7. Direksi

8. Komisaris

9. Kepegawaian

10. Tahun buku, rencana kerja dan anggaran

11. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan

12. Pembubaran dan likuidasi

13. Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 28 Desember 2002
CATATAN

:

[Download Perda]