BUMD PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT – PEMBENTUKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2002
2002
PEMBENTUKAN BUMD PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang akan didirikan tersebut bertujuan untuk melakukan pengembangan dan pemberdayaan perekonomian rakyat melalui bantuan permodalan, jasa managemen, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan usaha kecil, mikro, menengah dan koperasi sebagai perwujudan dari lima pilar pembangunan Riau menuju perwujudan visi riau 2020 |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 36 Tahun 2001 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan BUMD PT. PER dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Pendirian 3. Maksud dan tujuan 4. Tempat kedudukan dan ruang lingkup kegiatan usaha 5. Modal dasar dan saham 6. Rapat umum pemegang saham 7. Direksi 8. Komisaris 9. Kepegawaian 10. Tahun buku, rencana kerja dan anggaran 11. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan 12. Pembubaran dan likuidasi 13. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 28 Desember 2002 | |
CATATAN |
: |
|