PENGIKATAN DANA ANGGARAN KEGIATAN TAHUN JAMAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2006
2006
PENGIKATAN DANA ANGGARAN KEGIATAN TAHUN JAMAK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 150, 151dan Pasal 152 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Pasal 69 UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Riau telah menyusun Rencana Strategis dengan arahan prioritas upaya penuntasan kemiskinan, kebodohan dan infrastruktur (K2I) yang telah ditetapkan dalam Perda Provinsi Riau No. 1 Tahun 2004 |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; Keppres No. 8 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2004 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan pengikatan dana anggaran kegiatan tahun jamak bertujuan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar yang pekerjaan dan pengalokasian dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Tujuan 3. Penggunaan 4. Sumber dan jumlah dana 5. Pelaksanaan pekerjaan 6. Pengelolaan dana anggaran kegiatan tahun jamak 7. Force majeure 8. Pertanggungjawaban 9. Ketentuan penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 8 Mei 2006 | |
CATATAN |
: |
|