PT RIAU AIRLINES – PEMBENTUKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2002
2002
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) ANGKUTAN UDARA PERSEROAN TERBATAS (PT) RIAU AIRLINES
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk mendukung percepatan pembangunan daerah Riau dan untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi Riau tahun 2020 dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah Angkutan Udara yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. |
– | Dasar Hukum :
UU No.61 Tahun 1958; UU No.15 Tahun 1992; UU No.1 Tahun 1995; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.40 Tahun 1995; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; Keppres No.44 Tahun 1999. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Angkutan Udara Perseroan Terbatas (PT) Riau Airlines dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Pendirian; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha; 5. Modal dan Saham; 6. Rapat Umum Pemegang Saham; 7. Direksi; 8. Komisaris; 9. Kepegawaian; 10. Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran; 11. Penetapan dan Pembagian Laba Bersih; 12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan; 13. Pembubaran dan Likuidasi; 14. Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tangga 9 Maret 2002 |
CATATAN | : | – |