PERUBAHAN – RENCANA STRATEGIS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) PROVINSI RIAU TAHUN 2004 – 2008
ABSTRAK | : | – | Bahwa dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Perda Provinsi Riau No.1 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis (Renstra) Provinsi Riau Tahun 2004-2008 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
– | Dasar Hukum : UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1983; UU No.24 Tahun 1992; UU No.4 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; Keppres No.27 Tahun 1980; Perda Provinsi Riau No.36 Tahun 2001; Perda Provinsi Riau No.3 Tahun 2002; Perda Provinsi Riau No.4 Tahun 2002. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Rencana Strategis (Renstra) Provinsi Riau Tahun 2004 – 2008 dengan sistimatika: Pasal I : Merubah ketentuan dalam Pasal 4 Pasal II : Ketentuan berlakunya Peraturan Daerah ini | ||
STATUS | : | – – | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 2006 |
CATATAN | : | – |