PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sumber-sumber penerimaan yang potensial dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu melakukan perubahan/penggantian terhadap Perda Tingkat I Riau nomor 9 Tahun 1963 tentang Izin Penangkapan Ikan di Wilayah Perairan Provinsi Riau. |
– | Dasar Hukum :
UU No.61 Tahun 1958; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1983; UU No.9 Tahun 1985; UU No.9 Tahun 1990; UU No.21 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.64 Tahun 1951; PP No.15 Tahun 1990; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Keppres No.39 Tahun 1980; Keppres No.23 Tahun 1982; Keppres No.32 Tahun 1990; Keppres No.44 Tahun 1999; Kep. Menteri Eksploitasi Laut dan Perikanan No.45 Tahun 2000; Perda Provinsi Riau No.2 Tahun 1998; Perda Provinsi Riau No.12 Tahun 2001. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Perikanan dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Usaha Perikanan dan Jenis Izin Usaha Perikanan; 3. Kewenangan Pemberian Izin Usaha Perikanan; 4. Tata Cara Pemberian Izin dan Masa Berlaku; 5. Usaha Perikanan Yang Tidak Memerlukan IUP; 6. Pungutan Perikanan; 7. Upah Pungut; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Mutasi/Perubahan IUP/SPI/SIKPPII; 10. Ketentuan Pidana; 11. Penyidik; 12. Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 11 Juli 2002 |
CATATAN | : | – |