Berdasarkan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Pasal 8 dinyatakan bahwa dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK RI dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral, dan masyarakat