Abstrak | : | a. bahwa menindaklanjuti surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/BPKAD-Angg/ 1289 tanggal 12 Desember 2018 Hal Besaran Angka Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sehingga perlu penyesuaian alokasi dana desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 93 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu; |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2016; | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Kabupaten INDRAGIRI HULU Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 93 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Peraturan Bupati ini berisi 2 Pasal yang antara lain: = Pasal I Merubah keempat atas lampiran Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 93 Tahun 2017 tentang pengalokasian alokasi dana Desa dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 93) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan | |
Catatan | 1 Lampiran Di undangkan di Rengat pada tanggal 10 Januari 2019 Ditetapkan di Rengat pada tanggal 10 Januari 2019 |
Home
Database Peraturan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 93 Tahun 2017 Perbub...