Abstrak | : | Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang di wilayah Kabupaten Rokan Hilir serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, peninjauan tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 15 Tahun 2012. | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Peraturan bupati ini berisi 3 Pasal yang antara lain: Pasal 1: Mengubah tarif retribusi daerah pada peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2012 Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 161) Pasal 2: Perubahan tarif Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini Pasal 3: Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir | |
Catatan | Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal 8 Mei 2019 Ditetapkan di Bagansiapiapi pada tanggal 8 Mei 2019 |
Home
Database Peraturan PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI DAERAH PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG...