Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan PERBUP ROKAN HILIR Nomor 62 Tahun 2018 Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2018

Abstrak   : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf b dan ayat (9) huruf e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, dan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf f dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional KEsehatan Tahun Anggaran 2018; Bahwa agar penyelenggaraan Bantuan Operaslonal Kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas dan jarlngannya dapat berjalan dengan efektlf dan efislen perlu dlbentuk Juknls Dana Alokasl Khusus NonFlslk Bantuan Operaslonal Kesehatan yang dljadlkan sebagal acuan bagi Kepala Dlnas Kesehatan Kabupaten Rokan Hlllr dan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Rokan Hlllr; Bahwa untuk memenuhl maksud pada huruf a dan b tersebut dlatas, perlu ditetapkan denqan suatu Peraturan Bupatl Rokan Hllir.
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; Peraturan Presiden No.107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 61 Tahun 2017; Surat Edaran No. 905/501/SJ; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No.1 Tahun 2018
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang:  Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Peraturan bupati ini berisi II Bab 4 Pasal yang antara lain: Bab I: Ketentuan Umum Bab II: Penggunaan Dana BOK
Catatan   Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal  5 Maret 2018 Ditetapkan di Bagansiapiapi  pada tanggal  5 Maret 2018