BARANG MILIK DAERAH – ROKAN HILIR
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 7 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2013 NOMOR 7, BUPATI 2013
3 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK : – Bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2009 perlu dilakukan penyesuaian. Sehingga beerdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008, Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pada Pasal 74 dan 75 Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 20 Agustus 2013