Pekanbaru, 27 Januari 2022. BPK Perwakilan Provinsi Riau melaksanakan rapat konsultasi dengan BAP DPD-RI yang berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Riau Jl. Sudirman No. 721 Kota Pekanbaru. Rombongan BAP DPD-RI yang dipimpin oleh dr.Asyera A. Respati Wundalero dan Edwin Pratama Putra menyambangi Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan rapat konsultasi.
Dalam sambutannya, dr. Asyera A. Respati Wundalero selaku Pimpinan BAP DPD-RI (Wakil Ketua I) menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk memperoleh informasi sejauhmana rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas pemeriksaan dan untuk mengetahui sejauhmana entitas telah melakukan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Pada kesempatan yang sama, Widhi Widayat S.E., M.Si., CA, CSFA, Ak. selaku Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau memaparkan hasil Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan masing-masing entitas dan akan terus mendorong pemerintah daerah terkait dalam penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.
Berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.