Rapid Test Covid-19 Pegawai di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau

Seiring dengan pencabutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Riau pada tanggal 29 Mei 2020, maka sejumlah kota dan kabupaten di Provinsi Riau bersiap untuk menerapkan new normal. Penerapan ini dilakukan setelah angka penularan Covid-19 mengalami tren penurunan.

Mengikuti hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Riau yang berkedudukan di Kota Pekanbaru, ikut menyesuaikan sistem kerjanya dengan kebijakan tersebut. Termasuk untuk kembali melakukan tugas pemeriksaan lapangan yang selama ini terhambat pelaksanaannya.

Namun demikian, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita, tetap memastikan protokol kesehatan dan keamanan seluruh personil pemeriksa yang turun ke lapangan dengan menyediakan face shield dan masker untuk digunakan selama pemeriksaan.

Selain itu, pada hari Kamis 18 Juni 2020, BPK Perwakilan Provinsi Riau melaksanakan Rapid test untuk seluruh personil pemeriksa yang telah kembali dari pelaksanaan tugas lapangan, serta untuk pegawai yang mengikuti kegiatan Rakornis di Jakarta yang berjumlah 25 orang. Rapid test adalah skrining awal virus corona dalam tubuh melalui sampel darah.

 

Pengujian rapid test tersebut dilaksankan BPK Perwakilan Provinsi Riau bekerja sama dengan Klinik Pramita Pekanbaru. Hasil Rapid test untuk 25 orang personil tersebut dinyatakan non-reaktif atau negatif secara keseluruhan.