Abstrak | : | Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan Pegawai BLUD RSUD kepada masyarakat, perlu di tetapkan Remunerasi sesuai dengan bahan kinerja dan tanggung jawab serta tuntunan profesionalisme kepada seluruh Pegawai BLUD RSUD; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Remunerasi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbagan sebagimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah. |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, Peraturan daerah ini berisi, 8 (Delapan) Bab 18 Pasal yang antara lain: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Prinsip, Hak dan Kewajiban Bab III : Remunerasi Bab IV : Pembiayaan Remunerasi Bab V : Indeks Remunerasi Bab VI : Ketentuan Lain-Lain Bab VII : Ketentuan Lain-Lain Bab VIII : Ketentuan Penutup | |
Catatan | Di undangkan di Tembilahan pada tanggal 23 Mei 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 23 Mei 2019 |