Abstrak | : | Bahwa telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir; Bahwa dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Indragiri Hilir perlu meninjau tarif retribusi Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan. |
: | Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UUD No. 6 Tahun 1965; UUD No. 17 Tahun 2008; UUD No. 28 Tahun 2009; UUD No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2009; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan No. 52 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hiliri No. 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No.13 Tahun 2016; | |
: | Peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tentang Pajak Daerah Peraturan daerah ini berisi 15 Pasal yang antara lain: Pasal I : Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7), diubah sebagai berikut : Pasal II : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lemabaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. | |
Catatan | Di undangkan di Tembilahan pada tanggal 25 Maret 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 25 Maret 2019 |
Home
Database Peraturan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Perda INHIL Nomor 2 Tahun 2019 Peraturan Daerah Tentang...