Abstrak | : | Bahwa telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir; Bahwa dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Indragiri Hilir perlu meninjau tariff retribusi; Bahwa berdasarkan pertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. |
: | Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UUD No. 6 Tahun 1965; UUD No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No.13 Tahun 2016; | |
: | Peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tentang Pajak Daerah Peraturan daerah ini berisi II Pasal yang antara lain: Pasal I : Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ( Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10) diubah sebagai berikut; Pasal II : agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. | |
Catatan | Di undangkan di Tembilahan pada tanggal 25 Maret 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 25 Maret 2019 |
Home
Database Peraturan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Perda INHIL Nomor 4 Tahun 2019 Peraturan Daerah...