Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Perda INHIL Nomor 4 Tahun 2019 Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Abstrak   : Bahwa telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir; Bahwa dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Indragiri Hilir perlu meninjau tariff retribusi; Bahwa berdasarkan pertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  : Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  UUD No. 6 Tahun 1965; UUD No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No.13 Tahun 2016;
  : Peraturan daerah ini diatur tentang :  Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tentang Pajak Daerah Peraturan daerah ini berisi II Pasal yang antara lain: Pasal I : Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ( Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10) diubah sebagai berikut; Pasal II : agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Catatan   Di undangkan di Tembilahan pada tanggal  25 Maret 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal  25 Maret 2019