Pekanbaru (14/06/2023), Bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan (Kalan), BPK Perwakilan Provinsi Riau kembali mengadakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kampar.
LHP diserahkan langsung oleh Plt. Kalan BPK Provinsi Riau Arman Syifa kepada Wakil Ketua DPRD Toni Hidayat serta Pj. Bupati Kabupaten Kampar Mhd. Firdaus dengan diawali penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP oleh pihak BPK dan entitas. Turut hadir pada acara ini, Kepala Subauditorat Riau I Mas Agung M Noor, Plt. Kepala Subauditorat II Sri Lestari, beserta Tim LK Kabupaten Kampar.
Penyerahan ini merupakan serangkaian dari kegiatan pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LK berdasarkan beberapa kriteria menurut peraturan perundang=undangan, yang meliputi (a) penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) pengungkapan (disclosure) yang memadai; (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal. Atas pemeriksaan yang telah dilakukan, Pemerintah Kabupaten Kampar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan berhasil mempertahankan predikat tersebut.
Dalam sambutannya, Plt. Kalan BPK Provinsi Riau mengatakan berpesan bahwa opini WTP bukan “jaminan” tidak adanya fraud. “opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari,” ujarnya. Meskipun telah meraih predikat WTP, masih terdapat beberapa temuan dan wajb ditindaklanjuti sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.