Abstrak | : | a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan masyarakat di bidang perpajakan dan dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak daerah, perlu dilakukan dengan cara sistem online; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Online Pajak Daerah; |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2011; | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Kabupaten INDRAGIRI HULU Tentang Sistem Online Pajak Daerah, Peraturan Bupati ini berisi 13 (tiga belas) bab, 36 Pasal yang antara lain: 1) Ketentuan Umum 2) Sistem Pemungutan Pajak Daerah 3) Pendaftaran Wajib Pajak Secara Elektronik 4) Ketetapan/Tagihan Pajak Daerah Elektronik 5) Pembayaran/Penyetoran Pajak Daerah secara Elektronik 6) Pelaporan Pajak Daerah secara Elektronik 7) Perekaman Data Transaksi Usaha secara Elektronik 8) Penggunaan Tanda Tangan Elektronik 9) Sistem Terintegrasi Pajak dengan Sistem Lain 10) Hak, Kewajiban dan Larangan 11) Pengawasan 12) Pembiayaan 13) Ketentuan Penutup | |
Catatan | Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas 1 Lembar Di undangkan di Rengat pada tanggal 24 Mei 2019 Ditetapkan di Rengat pada tanggal 24 Mei 2019 |