TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEJABAT NEGARA, PEJABAT, PEGAWAi NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PERBUP ROKAN HILIR Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir

Abstrak   : Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan anggaran beianja daerah secara khusus perlu pembatasan perjalanan dinas, baik perjalanan dinas luar negeri maupun perjalanan dinas dalam negeri, kunjungan kerja, studi banding, penyelenggaraan rapat yang dilakukan di luar kantor dan mengurangi kegiatan workshop, seminar, maupun lokakarya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 11 Tahun 2016.
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Peraturan bupati ini berisi VIII Bab 25 Pasal yang antara lain: Bab I: Ketentuan Umum Bab II: Perjalanan Dinas Bab III: Biaya Perjalanan Dinas dan Pertanggungjawaban Bab IV: Dokumen Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Bab V: Perjalanan Dinas Luar Negeri Bab VI: Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Bab VII: Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab VIII: Ketentuan Penutup
Catatan   Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal  7 Januari 2019 Ditetapkan di Bagansiapiapi  pada tanggal  7 Januari 2019