Abstrak | : | Bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan di setiap desa di kabupaten Indragiri Hilir melalui program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi, perlu menetapkan tata cara pembagian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bantuan Keuangan Kepada Desa; Bahwa Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bantuan Keuangan kepada Desa untuk setiap Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa; Bahwa berdasarkan pertimbagan sebagiamana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, peril menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Setiap Desa Melalui Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi Tahun Anggaran 2019 |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No. 10 Tahun 2017 | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Serta Bantuan Keuangan Kepada Desa Melalui Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegritasi Tahun Anggaran 2019, Peraturan daerah ini berisi 8 (Delapan) Bab, 20 Pasal yang antara lain: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Sumber Dana Bab III : Prioritas Penggunaan Dana Desa Bab IV : Pelaporan Bab V : Pertanggung Jawaban Bab VI : Sanksi Bab VII : Ketentuan Lain-Lain Bab VIII : Ketentuan Penutup | |
Catatan | Di undangkan di Tembilahan pada tanggal 21 Januari 2019 Ditetapkan di Tembilahan pada tanggal 21 Januari 2019 |