Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga PERBUP INHIL Nomor 34 Tahun 2019 Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga

Abstrak   : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagimana Telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No. 6 Tahun 1965; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan No. 1501 / Menkes / Per / X / 2010; Peraturan Menteri Kesehatan No. 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No. 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2017;
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang :  Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga, Peraturan daerah ini berisi, 9 (Sembilan) Bab 25 Pasal yang antara lain: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Penganggaran Bab III : Pelaksanaan Bab IV : Pengadaan Barang / Jasa Bab V : Penatausahaan Bab VI : Pertanggungjawaban dan Laporan Bab VII : Monitoring dan Evaluasi Bab VIII : Ketentuan Lain-Lain Bab IX : Ketentuan Penutup
Catatan   Di undangkan di Tembilahan pada tanggal  23 Mei 2019 Ditetapkan di Tembilahan  pada tanggal  23 Mei 2019