Kamis, 25 Juni 2020, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tiga Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah yang dimaksud adalah Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Siak, dan Pemerintah Kabupaten Kampar. Penyerahan LHP tersebut diselenggarakan secara langsung pada Auditorium lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 dan dengan membatasi jumlah tamu undangan.
Acara dihadiri oleh Adi Sukemi, S.T., M.M. (Ketua DPRD Pelalawan), Azmi, S.E. (Ketua DPRD Siak), Muhammad Faisal, S.T. (Ketua DPRD Kampar), H.M. Harris (Bupati Pelalawan), Drs. H. Alfedri, M.Si (Bupati Siak), dan Catur Sugeng Susanto (Bupati Kampar) beserta pejabat daerah lainnya.
Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita, yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Riau I, Nelson H.H. Siregar, dan Kepala Subauditorat Riau II, Handrias Haryotomo.
Tiga daerah tersebut berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ini berarti pemerintah daerah tersebut telah menyajikan informasi yang bebas dari salah saji material pada laporan keuangannya, yang diyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan. Selain itu, pemerintah daerah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada temuan pemeriksaan, temuan tersebut dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Namun demikian, masing-masing pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan tersebut sebagai saran perbaikan untuk kedepan. Beberapa pokok temuan yang perlu diperhatikan setiap pemerintah daerah adalah untuk lebih meningkatkan pemahaman mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan dalam penganggaran dan pengakuan belanja daerah, serta lebih meningkatkan pengendalian terhadap pekerjaan pembangunan untuk meminimalisir terjadinya kekurangan volume.