PEKANBARU – Gubernur Riau Rusli Zainal dan Wakil Gubernur Riau Raja Mambang Mit telah mengembalikan kenaikan tunjangan jabatan sebesar Rp561 juta sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Hardy Jamaludin, ketika dikonfirmasi menyatakan, kenaikan tunjangan jabatan yang diterima gubernur dan wakil gubernur tersebut dikembalikan sebelum batas waktu selama 60 hari,sesuai rekomendasi yang dikeluarkan BPK Perwakilan Riau.
“uang tersebut telah dikembalikan sebelum batas waktu enam puluh hari sesuai rekomendasi yang dikeluarkan BPK,” ujar Hardy Jamaludin, Kamis (26/8) di Kantor Gubernur Riau.
Hardy membantah pernyataan yang dikeluarkan Kepala Sub Auditor Riau I, BPK Perwakilan Riau, Rudi Nurprianto yang menyatakan, batas waktu selama 60 hari, sesuai rekomendasi yang dikeluarkan BPK untuk mengembalikan kenaikan tunjangan jabatan Gubri dan Wagubri sudah terlampaui.
“Itu tidak benar kalau batas waktu yang telah ditentukan selama enam puluh hari sidah terlampaui,” ujarnya.
Karena penyerahan Laporan Hasi Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2009 kepada DPRD Riau tercatat pada 24 Juni silam, terhitung sebelum 60 hari ke depan sejak diserahkannya LHP tersebut ke DPRD Riau, gubernur dan wakilnya telah mengembalikan kenaikan tunjangan jabatan tersebut sebesar Rp561 juta, sekaligus mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau, Kpts. 197/III/2009 tentang penetapan pemberian tunjangan kepada pejabat atau pelaksana pengelola keuangan daerah. “Pejabat yang boleh menerima kenaikan tunjangan jabatan tersebut hanya dari Sekda ke bawah, sedangkan gubernur dan wakilnya tidak diperbolehkan,” ungkap Hardy.
Sumber : Riau Mandiri