Abstrak | : | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, perlu di tetapkan dengan keputusan Bupati Rokan Hilir; Bahwa berdasarkan hasil Laporan Kajian Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir oleh Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan dengan No. Laporan : 00005/2.0044- 00/9/11/0449/1/IV/2019 Tanggal 10 April 2019 perlu menjadi pertimbangan dalam menetapkan keputusan Bupati Rokan Hilir terhadap tunjangan dimaksud; Bahwa berdasarkan huruf a dan b diatas perlu ditetapkan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir dengan suatu Peraturan Bupati Rokan Hilir. |
: | Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 21 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 106 Tahun 2018. | |
: | Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019, Peraturan bupati ini berisi IV Bab 7 Pasal yang antara lain: Bab I: Ketentuan Umum Bab II: Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hillr Bab III: Ketentuan Lain-lain Bab IV: Ketentuan Penutup | |
Catatan | Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal 30 April 2019 Ditetapkan di Bagansiapiapi pada tanggal 30 April 2019 |
Home
Database Peraturan TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI...