TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Riau terdapat 12.694 kendaraan dinas menunggak pajak, termasuk alat berat milik Pemerintah Kabupaten dan Kota di Riau
Jumlah terbesar ada di Pemko Pekanbaru 2.350 kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari Rp5,4 Miliar sedangkan denda atas keterlambatan mencapai Rp2,5 Miliar lebih.
Disusul kemudian Kampar 1.010 unit kendaraan dengan tunggakan sebesar Rp2,2 Miliar lebih selanjutnya denda keterlambatan Rp1 Miliar lebih.
Indragiri Hilir 1.490 unit kendaraan dengan tunggakan Rp1,1 Miliar dan denda keterlambatan Rp534 juta lebih.
Indragiri Hulu jumlah mobil yang menunggak pajak 1.286 unit dengan tunggakan pajak Rp1,3 Miliar lebih dan denda keterlambatan mencapai Rp640 juta lebih.
Rokan Hilir 1.109 unit kendaraan dengan tunggakan Rp1,9 Miliar dengan denda keterlambatan mencapai Rp899 juta lebih.
Meranti 709 unit kendaraan dengan tunggakan Rp720 kita lebih sedangkan denda mencapai Rp333 juta.
Siak 878 unit kendaraan dengan tunggakan pajak Rp1,4 Miliar lebih dan denda keterlambatan mencapai Rp661 juta.
Kemudian Rohul 548 unit dengan Tunggak Rp953 juta lebih dan denda keterlambatan mencapai Rp437 juta lebih.
Kuansing 751 unit kendaraan dengan tunggakan pajak Rp972 juta lebih dan denda keterlambatan mencapai Rp452 juta lebih.
Sedangkan Pelalawan ada 706 unit dengan tunggakan pajak Rp1,2 miliar lebih sedangkan denda keterlambatan mencapai Rp585 juta.
Terakhir Dumai 401 unit dengan tunggakan pajak mencapai Rp597 juta lebih dan denda Rp264 juta lebih.
Sesuai data dari BPK angka ini tidak hanya kendaraan yang digunakan di Pemerintahan Kabupaten dan Kota melainkan juga termasuk kendaraan dinas di Provinsi dan Kementerian yang ada di Riau.
Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi menyayangkan masih banyaknya kendaraan dinas Pemerintah yang menunggak pajak, padahal pemerintah sedang gencar mengajak masyarakat untuk bayar pajak.
Menurut Husaimi dalam kondisi ini pemerintah tidak menjadi contoh yang baik kepada masyarakat, seharusnya pemerintah menjadi contoh.
“Inikan tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat yang sedang gencar diajak bayar pajak,”ujar Husaimi Hamidi.
Menurut Husaimi Hamidi, juga harus ada regulasi yang jelas, bila ada kebijakan khusus pada kendaraan dinas, apakah dia dibebaskan pajaknya, ataupun keberadaan uang untuk bayar pajak kendaraan tersebut.
“Uang untuk bayar pajak kendaraan itu dimana juga harus jelas keberadaannya, sehingga tidak terjadi penunggakan pajak,”ujarnya.
Husaimi menambahkan program pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat tidak lebih karena untuk menggenjot pajak kendaraan bermotor dari masyarakat.
“Misalnya yang menunggak tidak malas lagi bayar pajaknya dengan adanya pengampunan itu,”ujarnya.
Namun demikian pengampunan ini menurut Husaimi tidak bisa secara terus menerus diterapkan, karena memanjakan masyarakat.
“Tidak baik juga setiap tahun digelar, ini namanya memanjakan, dan ingat pemerintah juga harus menjadi contoh yang baik,”jelas Husaimi. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)