Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

2009 – BMD

PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 08 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa barang milik daerah harus dikelola secara tertib, efektif dan efisien agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan untuk pengamanan dan pemanfaatan barang milik daerah perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan barang daerah secara professional maka perlu ditetapkan PEraturan Daerah.

Dasar Hukum :

UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000, UU No.11 Tahun 2003 dan UU No.34 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Barang Milik Daerah

3. Maksud dan Tujuan

4. Kedudukan

5. Pejabat Pengelola Barang MIlik Daerah

6. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran

7. Pengadaan

8. Penyimpanan dan Penyaluran

9. Penggunaan

10. Pemanfaatan

11. Pengamanan dan Pemeliharaan

12. Penilaian

13. Penghapusan

14. Pemindahtanganan

15. Penatausahaan

16. Pengelolaan Barang Daerah yang Terpisah

17. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan

18. Pembiyaan

19. Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Barang

20. Sengketa Barang Milik Daerah

21. Ketentuan Lain-Lain

22. Ganti Kerugian dan Sanksi

23. Ketentuan Peralihan

24. Ketentuan Penutup

STATUS

A:

aaaa

aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Rokan Hilir pada tanggal 12 September 2009

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]