Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Kepala Desa

DESA – KEPALA

PERATURAN DAERAH NOMOR  16 TAHUN 2007

2007

KEPALA DESA

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 PP No.72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang kepala desa.

Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kepala Desa dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum;

2.        Pemilihan Kepala Desa;

3.        Tugas, Wewenang, Kewajiban, Larangan dan Hak Kepala Desa;

4.        Pemberhentian Kepala Desa;

5.        Pegawai Negeri Sipil yang Dipilih Menjadi Kepala Desa;

6.        Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada 27 Agustus 2007.

CATATAN

:

[Download Perda]