Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa

DESA – PERENCANAAN PEMBANGUNAN

PERATURAN DAERAH NOMOR  12 TAHUN 2007

2007

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

ABSTRAK

:

Bahwa untuk pelaksanaan pembangunan di wilayah perdesaan, meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat desa dalam kegiatan pembangunan desa, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang perencanaan pembangunan desa.

Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perencanaan Pembangunan Desa dengan sistimatika:

1.     Ketentuan Umum;

2.     Azas dan Tujuan;

3.     Perencanaan Pembangunan Desa;

4.     Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa;

5.     Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa;

6.     Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa;

7.     Pembinaan dan Pengawasan;

8.     Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada Juli 2007.

CATATAN

:

Tidak ada tanggal ditetapkan dan diundangkan.

[Download Perda]