Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Desa

DESA – KERJASAMA

PERATURAN DAERAH NOMOR  11 TAHUN 2007

2007

KERJASAMA DESA

ABSTRAK

:

Bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, fungsi, peranan desa dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang kerjasama desa.

Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerjasama Desa dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum;

2.     Tujuan, Bentuk dan Ruang Lingkup Kerjasama;

3.     Obyek Kerjasama;

4.     Pelaksanaan, Tugas dan Tanggung Jawab;

5.     Pembiayaan Kerjasama;

6.     Tanggang Waktu Kerjasama;

7.     Penyelesaian Perselisihan;

8.     Pembinaan dan Pengawasan;

9.     Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada Juni 2007.

CATATAN

:

Tidak ada tanggal ditetapkan dan diundangkan.

[Download Perda]