Perda Kab. Inhu No. 4 Tahun 2008 Tentang Kewenangan Desa

DESA – KEWENANGAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008

2008

KERJASAMA DESA

ABSTRAK : Bahwa otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagai wujud pelaksanaan Desentralisasi dalam Negara Republik Indonesia di Daerah Kabupaten perlu segera diwujudkan.
Dasar Hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 30 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2006; Perda Kab. Inhu No. 01 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kewenangan Desa dengan sistematika sebagai berikut:

1.        Ketentuan Umum;

2.        Kewenangan Desa;

3.        Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Rengat pada tanggal 5 Mei 2008.

CATATAN :

[Download Perda]