Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 Perbub INDRAGIRI HULU Nomor 27 Tahun 2019 Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019

Abstrak   : a. bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 146/2604/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; b.  bahwa penganggaran kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan belum teranggarkan dalam APBD tahun 2019, sehingga perlu dilakukan perubahan anggaran kas; c. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah ub. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu kepada Ketua TAPD Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 13/Bang/Inf/I/2019 hal Usulan Perubahan Kode Rekening Kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu terkait Belanja Jasa Tenaga Administrasi/Teknis Perkantoran, perlu ditindaklanjuti; d.  bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indragiri Hulu kepada Ketua TPAD Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 326/DPUPR/III/2019 tanggal 19 Maret 2019 Hal Permohonan Perubahan Nomenklatur Kegiatan/Pekerjaan, perlu ditindaklanjuti; e.  bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu kepada Ketua TAPD Kabupaten Indragiri Hulu Nomor…………tanggal………2019 Hal…………., perlu ditindaklanjuti; f.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019;
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomro 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 113 Tahun 2018;
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang :  Peraturan Bupati Kabupaten INDRAGIRI HULU Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019, Peraturan Bupati ini berisi 2 Pasal yang antara lain: Pasal I (1) Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 17) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (2) Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 17) dicabu dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Catatan   Di undangkan di Rengat pada tanggal  30 April  2019 Ditetapkan di Rengat  pada tanggal  30 April  2019