Perda Kab. Bengkalis Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Kegiatan Multiyears Kabupaten Bengkalis

KEGIATAN MULTIYEARSPEMBENTUKAN DANA CADANGAN

PERDA NO. 10 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN KEGIATAN MULTIYEARS KABUPATEN BENGKALIS

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka membiayai Program dan Kegiatan Daerah yang kebutuhan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, maka perlu untuk menyediakan dana cadangan.

Dasar hukum : UU No 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No. 03 Tahun 2007; Perda Kab. Bengkalis No. 07 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No. 08 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No. 09 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No. 10 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No. 13 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No.14 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No. 03 Tahun 2009.

Peraturan Daerah mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Kegiatan Multiyears Kabupaten Bengkalis dengan sistematika sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum;

2. Pembentukan;

3. Penggunaan;

4. Pengelolaan;

5. Pertanggungjawaban;

6. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 23 Desember 2011

[Download Perda]