KEGIATAN MULTIYEARS – PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
PERDA NO. 10 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN KEGIATAN MULTIYEARS KABUPATEN BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
–
–
– |
Bahwa dalam rangka membiayai Program dan Kegiatan Daerah yang kebutuhan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, maka perlu untuk menyediakan dana cadangan. Dasar hukum : UU No 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No. 03 Tahun 2007; Perda Kab. Bengkalis No. 07 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No. 08 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No. 09 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No. 10 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No. 13 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No.14 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No. 03 Tahun 2009. Peraturan Daerah mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Kegiatan Multiyears Kabupaten Bengkalis dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Penggunaan; 4. Pengelolaan; 5. Pertanggungjawaban; 6. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Diundangkan pada tanggal 23 Desember 2011 |