Perda Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

KEPELABUHANAN – RETRIBUSI

PERDA NO. 15 TAHUN 2012

2012

RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN

ABSTRAK : Bahwa untuk penyelenggaraan jasa kepelabuhanan yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan, khususnya yang memanfaatkan jasa labuh, jasa tambat, bagi kapal – kapal yang berada di pelabuhan umum maupun khusus, perlu adanya pengaturan secara terpadu.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2008, UU No. 28 tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 54 Tahun 2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 15 Tahun 2000, Perda No. 8 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dengan sistimatika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;

3. Golongan Retribusi;

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Kepelabuhanan;

5. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;

6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;

7. Wilayah Pemungutan;

8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;

9. Sanksi Administratif;

10. Keberatan;

11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;

12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

13. Kadaluwarsa Penagihan;

14. Penyidikan;

15. Ketentuan Pidana;

16. Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 15 Oktober 2012.

CATATAN :

[Download Perda]