ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – BENGKALIS
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2013
8 HLM.
ABSTRAK : – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Bengkalis telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.167/II/2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013. Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 12 Tahun 1985, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 24 Tahun 2004, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 24 Tahun 2005, PP Nomor 54 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 57 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, Perda Nomor 07 Tahun 2008, Perda Nomor 03 Tahun 2009.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp.3.271.263.535.000,00
2. Belanja Daerah Rp.4.766.263.535.000,00
Surplus/ (Defisit) Rp.(1.495.000.000.000,00)
3. Pembiayaan Daerah:
a. Penerimaan Rp.1.500.000.000.000,00
b. Pengeluaran Rp. 5.000.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp.1.495.000.000.000,00
Sisa Lebih Anggaran Rp. 0,00
Tahun berkenaan
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 11 Maret 2013