Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERDESAAN DAN PERKOTAAN – PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 02 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
16 HLM.
ABSTRAK : – Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota; sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1956, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 6 Tahun 1983, UU Nomor 19 Tahun 1997, UU Nomor 14 Tahun 2002, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 31 Tahun 1986, PP Nomor 135 Tahun 2000, PP Nomor 136 Tahun 2000, PP Nomor 14 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 91 Tahun 2010, Permenkeu Nomor 148/PMK.07/2010, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Perda Nomor 07 Tahun 2008, Perda Nomor 03 Tahun 2012.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Objek, Subjek dan Wajib Pajak;
3. Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak, Dasar Pengenaan dan Besaran Tarif Pajak, Serta Cara Perhitungan Tarif;
4. Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
5. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Perhitungan dan Saat Pajak Terutang;
6. Tata Cara Pemungutan dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
10. Keberatan dan Banding;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Pengawasan;
13. Ketentuan Pemeriksaan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 21 Agustus 2013

[DOWNLOAD PERDA]