PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

RETRIBUSI JASA USAHA – KEPULAUAN MERANTI
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR 13 TAHUN 2012,
27 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

ABSTRAK : – Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha. Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur segala bentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah.

– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 31 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 34 Tahun 2006, UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2009, UU Nomor 18 Tahun 2009, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 6 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, Perpres Nomor 112 Tahun 2007, Permendagri 13 Thun 2006, Permendagri 17 Thun 2007, Kepmendagri Nomor 171 Tahun 2007, KMK Nomor 11/PMK.07/2010.

– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Retribusi Jasa Usaha
3. Subjek dan Wajib Retribusi Jasa Usaha
4. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besanya Tarif
5. Pemungutan Retribusi
6. Masa Retribusi
7. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
8. Kedaluwarsa Penagihan
9. Pembukuan dan Pemeriksaan
10. Insentif Pemungutan
11. Penyidikan
12. Sanksi Administrasi
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 20 Februari 2012.
[Download]