Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

PENDIDIKAN – INDRAGIRI HULU
2014
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 2 TAHUN 2014, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2014 NOMOR 2, BUPATI 2014
44 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK : – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 1965, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 20 Tahun 2003, PP Nomor 47 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Fungsi dan Tujuan
3. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
4. Hak dan Kewajiban
5. Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan
6. Pengelolaan Pendidikan
7. Kurikulum
8. Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan
9. Bahasa Pengantar
10. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
11. Prasarana dan Sarana
12. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
13. Pendanaan
14. Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan
15. Penjaminan Mutu
16. Peran Serta Masyarakat
17. Kerjasama
18. Pengawasan dan Pengendalian
19. Sanksi Administrasi
20. Penyidikan
21. Ketentuan Pidana
22. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 10 Januari 2014

[download perda]